Informasi

Struktur Personil, Alur Pelayanan, dan Regulasi Kendaraan Bermotor


Layout personil UPPKB Tenayan Raya menggambarkan pembagian area dan penempatan petugas sesuai tugas masing-masing. Setiap zona memiliki peran penting, mulai dari pintu masuk, jalur antrian, penimbangan, hingga penindakan. Petugas BPTD dan BUP ditempatkan secara strategis untuk memastikan kelancaran operasional, keamanan, serta pelayanan kepada pengguna jalan. Dengan struktur ini, koordinasi antar bagian dapat berjalan lebih efektif dan transparan.


Alur pelayanan penimbangan di UPPKB Tenayan Raya dirancang agar proses pemeriksaan kendaraan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Tahapan dimulai dari pengaturan lalu lintas, pemeriksaan dokumen, pendataan, hingga penimbangan kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan, seperti tilang atau penundaan perjalanan. Dengan sistem ini, waktu pelayanan rata-rata hanya 18 menit untuk kendaraan tanpa pelanggaran, dan sekitar 32 menit bila terjadi pelanggaran. Proses ini memastikan keselamatan jalan dan kepatuhan terhadap regulasi daya angkut serta dimensi kendaraan.


Berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, UPPKB memiliki tiga fungsi utama: pencatatan, pengawasan, dan penindakan. Pencatatan meliputi identitas kendaraan, pengemudi, muatan, serta data pelanggaran. Pengawasan dilakukan terhadap tata cara muat, dimensi, dokumen, dan kelebihan muatan. Penindakan mencakup tilang, penundaan perjalanan, transfer muatan, hingga putar balik.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan batas dimensi kendaraan dan MST untuk tiap kelas jalan. Jalan kelas I digunakan untuk kendaraan besar dengan MST 10 ton, sedangkan kelas II dan III memiliki batas lebih rendah. Aturan ini menjaga agar kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan yang dilalui.


Kelas jalan dibagi berdasarkan fungsi, dimensi kendaraan, dan muatan sumbu terberat (MST). Jalan kelas I dapat dilalui kendaraan dengan panjang hingga 18 meter dan MST 10 ton, sedangkan kelas II dan III memiliki batas dimensi serta MST yang lebih kecil. Ketentuan ini menjadi acuan dasar dalam pengawasan angkutan barang.


Konfigurasi sumbu kendaraan menentukan batas muatan yang diizinkan. Misalnya, kendaraan dengan 2 sumbu memiliki JBI maksimal 8 ton, sementara kendaraan dengan 6 sumbu dapat mencapai 56 ton. Aturan ini memastikan kendaraan sesuai daya dukung jalan dan aman bagi lalu lintas.

Instansi Terkait